Katanya Negara Hukum, Tapi Pengacara Dibekap di Samping Kantor Polisi
Medan — Media sosial kembali diguncang peristiwa yang menampar rasa keadilan publik. Sebuah video viral memperlihatkan dugaan tindakan penangkapan paksa dan arogansi aparat terhadap seorang pengacara, Indra Surya Nasution, SH, bersama dua rekannya Rafi Lamnur Siregar dan Fauzi Sirait, tepat di samping Mapolrestabes Medan, Kamis (22/1/2026).
Peristiwa ini sontak memicu kemarahan warganet. Pasalnya, kejadian tersebut bukan berlangsung di tempat sepi, melainkan di area yang seharusnya menjadi simbol penegakan hukum.
Dalam video yang beredar luas, Indra mengaku dibekap, dibentak, digeledah, dan diperlakukan secara tidak manusiawi oleh empat oknum anggota kepolisian yang disebut berasal dari Subdit 3 Jatanras Polda Sumatera Utara.
Tanpa penjelasan hukum yang jelas, Indra dipaksa duduk di kursi kayu di depan Polrestabes Medan dan dituduh menggunakan mobil hasil curian, lengkap dengan tudingan plat palsu dan STNK selendang.
Mobil yang dipersoalkan adalah Mitsubishi Pajero Sport BK 1 SN.
Ironisnya, saat Indra mempertanyakan dasar hukum tindakan tersebut, termasuk surat perintah tugas, kewenangan penggeledahan, dan legalitas penangkapan, keempat oknum tersebut tidak mampu menunjukkan surat perintah resmi.
Dokumen yang diperlihatkan justru menimbulkan tanda tanya besar:
“Ini lidik atau sudah main tangkap?” tanya warganet dalam berbagai komentar pedas.
Situasi makin memanas ketika Indra berupaya menghubungi kuasa hukumnya. Bukannya diberi hak, ponsel Indra justru dirampas secara paksa, diduga dilakukan oleh salah satu oknum berinisial Aipda FAR.
Tak ingin tunduk pada intimidasi, Indra kemudian menunjukkan BPKB kendaraan dan meminta dilakukan pencocokan nomor rangka, nomor mesin, dan nomor polisi. Setelah dicek ke pihak Samsat, kendaraan tersebut dinyatakan sah dan sesuai data resmi.
Sekejap, tudingan “mobil curian” pun rontok tanpa sisa.
Narasi berubah. Sikap oknum yang sebelumnya arogan disebut mendadak gugup dan kehilangan argumentasi.
Dua rekan Indra, Rafi dan Fauzi, merekam seluruh kejadian sebagai alat bukti. Rekaman itulah yang kini beredar luas dan menjadi pemicu gelombang kecaman publik terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang aparat.
Fakta lain yang tak kalah mengundang keprihatinan:
Kehadiran Indra di Polrestabes Medan saat itu bukan sebagai tersangka, melainkan sebagai korban kejahatan.
Ia tengah menindaklanjuti laporan polisi bernomor:
STTLP/B/107/I/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara,
terkait pembakaran kendaraan miliknya oleh orang tak dikenal (OTK).
Namun yang terjadi justru sebaliknya.
Korban diperlakukan layaknya pelaku.
Atas kejadian ini, Indra Surya Nasution, SH, bersama tim kuasa hukumnya menegaskan akan menempuh jalur hukum, termasuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang, perampasan kemerdekaan, penggeledahan ilegal, serta tindakan arogansi aparat.
Kasus ini kembali membuka pertanyaan besar di tengah masyarakat:
Jika seorang pengacara bisa dibekap di samping kantor polisi, bagaimana nasib rakyat biasa?
Publik kini menanti sikap tegas Kapolda Sumatera Utara, Propam Polri, dan institusi terkait untuk membuka kasus ini secara transparan dan akuntabel, demi menjaga marwah hukum dan kepercayaan masyarakat.
Hukum seharusnya melindungi, bukan menakut-nakuti.
( TIM )
0 Komentar