Ads

LSM GUSUR DAN WARGA DESA MANUNGGAL GRUDUK KANTOR DESA DAN KECAMATAN, MINTA KEJELASAN IZIN PEMBANGUNAN


 

 
Medan / Deli Serdang, 15 Juni 2026 – Ratusan warga masyarakat bersama unsur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GUSUR melakukan pendatangan ke Kantor Desa Manunggal dan dilanjutkan ke Kantor Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin malam ini. Aksi tersebut dilakukan untuk meminta kejelasan mengenai status hukum pembangunan bangunan yang akan digunakan sebagai gerai ritel bernama Alpamidi atau Alpamart, yang diduga tidak memiliki izin resmi serta melanggar peraturan daerah yang berlaku.



 
Aksi berlangsung tertib dan terkendali. Warga dan perwakilan LSM menuntut agar pihak pengelola maupun aparat desa menunjukkan dokumen perizinan yang sah, terutama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
 
 
 
📍 KRONOLOGI KEJADIAN
 
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, saat rombongan tiba di Kantor Desa Manunggal untuk meminta penjelasan, Kepala Desa Manunggal, Muklisin, diketahui tidak berada di tempat dan kemudian menyusul ke Kantor Kecamatan Labuhan Deli. Namun setibanya di kantor kecamatan, Camat Labuhan Deli juga tidak dapat ditemui.
 
Akhirnya, perwakilan warga dan LSM GUSUR diterima oleh Sekretaris Camat untuk membahas persoalan tersebut. Dalam pertemuan itu, disepakati penandatanganan surat perintah penghentian sementara pekerjaan pembangunan. Surat tersebut ditandatangani dan disaksikan langsung oleh Kepala Desa Manunggal, Wakil Kepala Polsek Labuhan, serta Bintara Pembina Desa (Babinsa) setempat.
 
“Kami meminta agar izin pembangunan ditunjukkan. Jika memang sah dan lengkap, kami tidak akan keberatan. Tapi jika tidak ada PBG maupun SIMB-nya, maka pembangunan harus dihentikan sampai ada kejelasan,” tegas koordinator LSM GUSUR.
 
 
 
⚖️ DASAR HUKUM DAN KERUGIAN
 
Pihak LSM dan warga menegaskan bahwa pembangunan bangunan tanpa izin resmi merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Tanpa PBG/SIMB, bangunan tersebut tidak memiliki kepastian hukum, berisiko tidak memenuhi standar keamanan dan keselamatan, serta berpotensi merugikan keuangan daerah karena tidak membayar retribusi dan kewajiban yang ditetapkan.
 
“Kalau dibangun tanpa izin, sama saja melanggar aturan. Perda Deli Serdang sudah jelas mewajibkan setiap bangunan komersial memiliki izin resmi. Jangan sampai ada perlakuan yang berbeda antara warga biasa dengan pengusaha besar,” tambah perwakilan warga.
 
 
 
📝 HASIL PERTEMUAN
 
Sebagai langkah awal, surat penghentian kegiatan pembangunan telah diserahkan kepada pihak yang bertanggung jawab. Pihak desa dan kecamatan diminta segera melakukan pengecekan administrasi secara menyeluruh. Jika terbukti tidak memiliki izin yang sah, maka proses penertiban sesuai ketentuan hukum akan dilanjutkan.
 
Warga dan LSM GUSUR menyatakan akan terus mengawasi perkembangan kasus ini. Mereka berharap aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait segera menindaklanjuti agar aturan dapat ditegakkan secara adil dan merata.
 
“Keadilan harus sama untuk semua. Tidak boleh ada pembangunan yang dibiarkan tanpa izin hanya karena pihaknya memiliki kekuasaan atau modal besar,” pungkas koordinator aksi.
 
 
 
(Anto)

Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu