Ads EZMOB

EZmob Banner 728x90

Jalani Pemeriksaan, Jamaah Masjid Al Ikhlas Antar Abdul Latif Balatif Ke Polrestabes Medan

Jalani Pemeriksaan, Jamaah Masjid Al  Ikhlas Antar Abdul Latif Balatif Ke Polrestabes Medan 



MEDAN: Sejumlah ibu-ibu jamaah Masjid Al Ikhlas dan anggota Ormas Islam, Selasa (3/2) mengantar Abdul Latif Balatif SE ke Reskrim Polrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus penganiayaan.



Aksi spontan yang dilakukan oleh kaum ibu pengajian dan jamaah Masjid Al Ikhlas Desa Medan Estate Kecamatan Percut Seituan itu dimulai dari Masjid Al Ikhlas menuju Polrestabes Medan karena menilai Abdul Latif Balatif tidak ada melakukan penganiayaan terhadap korban, apalagi beberapa saksi menyebut Abdul Latif tidak ada melakukan penganiayaan serta bukti rekaman video juga tidak terlihat Abdul Latif melakukan penganiayaan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.



"Kami meyakini Abdul Latif tidak ada melakukan penganiayaan, karena kami tau betul bagaimana sifat dan karakteristiknya yang selama ini aktif membela masjid-masjid dan tanah wakaf yang hendak diambil oleh pihak pengembang," ujar Ibu Afifah, salah seorang jamaah Masjid Al Ikhlas di Polrestabes Medan.



Bahkan, Abdul Latif menduga dirinya menjadi korban kriminalisasi sehingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka.


"Saya tidak ada melakukan tindak penganiayaan, apalagi saya datang ke lokasi kejadian karena memenuhi keinginan dari pelapor. Bukti-bukti video tidak ada yang memperlihatkan saya melakukan pemganiayaan," sebut Abdul Latif.


Ade Lesmana selaku kuasa hukum dari Tim Advokasi Masjid Al Ikhlas Medan Estate, Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid Sumatera Utara, menyebutkan, Abdul Latif menjalani pemeriksaan beberapa jam di ruang penyidik Reskrim Polrestabes Medan.



"Alhamdullilah, sekira pukul 20:15, pemeriksaannya selesai dan Abdul Latif pulang ke rumahnya," ujar Ade Lesmana SH di Mapolrestabes Medan.
Dijelaskan Ade Lesmana, alat bukti video belum ada, begitu juga hasil uji digital forensik dan baru akan diuji nantinya namun anehnya tersangka sudah ditetapkan.



Selain itu, tambah Ade, Surat Penetapan  Tersangka baru dibuat oleh penyidik, di mana Surat Penetapan Tersangka wajib diberikan kepada tersangka, keluarga atau kuasa hukumnya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014.



Adannya dugaan kriminalisasi terhadap Abdul Latif membuat Tim Advokasi Masjid Al Ikhlas mengajukan gugatan praperadilan (Prapid) terhadap Kapolrestabes Medan dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Medan, yang gugatannya telah didaftarkan ke PN Medan, Senin (2/2).



Kaum ibu pengajian, jamaah Masjid Al Ikhlas dan anggota Ormas Islam saat mengantarkan Abdul Latif Balatif ke Polrestabes Medan guna menjalani pemeriksan di Sat Reskrim Polrestabes Medan, Selasa (3/2) sekira pukul 14:00.



Adapun semakin sore semakin ramai, mereka siap menginap di Polrestabes Medan apabila saudara latif ditahan, sejak Berita ini di publikasikan belum ada tanggapan resmi dari pihak Polrestabes Medan 
(TIM)

Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu