Ads

Ketua DPC LSM ELANG MAS Kab Simalungun Kecewa Ulah Manejer Kebun Silau Dunia FR: Di Duga Selewengkan Uang Lembur Satpam?

Ketua DPC LSM ELANG MAS Kab Simalungun Kecewa Ulah Manejer Kebun Silau Dunia FR: Di Duga Selewengkan Uang Lembur Satpam?



Simalungun 
Aturan resmi jam kerja Satpam menurut UU Kementerian Tenaga Kerja Berdasarkan Undang undang No:13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sesuai dengan UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja PP no 35 tahun 2021 serta permenakertras No 16 Tahun 2015dan Keputusan Bersama Menaker dan Kapolri terkait sistim kerja Satpam tertuang perhari 8 jam, perminggu maksimal 40 jam (sistim kerja 6 hari- 1 hari libur kerja) Selanjutnya 1 bulan 173 jam dan pertahun rata 2.088.jam dan 2.096 belum termasuk lembur.



Peraturan tersebut tidak berlaku di kebun Unit Silau Dunia Kab Simalungun Provinsi Sumatera Utara.


Hal itu dikatakan P.Purba Ketua LSM ELANG MAS Kab Simalungun Sumatera Utara kepada awak media ini Senin 27 /7 apa yang terjadi di lingkungan Kebun Silau Dunia Kab Simalungun Sumatera Utara.
Ketua DPC LSM ELANG MAS Kab Simalungun Sumatera Utara P.Purba kecewa atas ulah Menejer PTPN IV kebun Silau Dunia Fakhrul Rozi SP.MP, apa yang dikeluhkan para Satpam yang bekerja di Kebun Silau Dunia Kab Simalungun tentang pembayaran gaji lembur mereka ujar Purba.



Ketua DPC LSM ELANG MAS Kab Simalungun Sumatera Utara menjelaskan lagi ada dugaan uang lembur di selewengkan pihak Menejer PTPN IV kebun Silau Dunia Fakhrul Rozi.
Menejer PTPN IV kebun Silau Dunia Kab Simalungun Sumatera Utara Fakhrul Rozi ketika ditemui awak media ini Senin 27/7 tidak berada di tempat,di hubungi nomor Hp WA nya juga tak aktif, rencana untuk konvirmasi tentang dugaan penyelewengan dana lembur karyawan di Kebun Silau Dunia Kab Simalungun Sumatera Utara.(S.Hadi.Purba)

Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu