Ads

POLRES PELABUHAN BELAWAN AMANKAN AKSI UNJUK RASA LSM GUSSUR, PASTIKAN KEGIATAN BERJALAN KONDUSIF



POLRES PELABUHAN BELAWAN AMANKAN AKSI UNJUK RASA LSM GUSSUR, PASTIKAN KEGIATAN BERJALAN KONDUSIF
 



Belawan, 9 Juni 2026 – Menanggapi penyelenggaraan penyampaian aspirasi dan pendapat di muka umum yang dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Gudang Surat Suara Rakyat (LSM GUSSUR), jajaran Polres Pelabuhan Belawan menerjunkan personel dalam jumlah yang cukup untuk melaksanakan pengamanan secara terpadu dan humanis. Kegiatan berlangsung pada hari Selasa, 9 Juni 2026, bertempat di Jalan Veteran Pasar VIII, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
 



Dalam aksi yang digelar tersebut, para peserta menyampaikan sejumlah tuntutan dan sorotan terkait persoalan pertanahan dan pembangunan di wilayah setempat. Di antaranya adalah dugaan penyerobotan lahan yang diklaim sebagai hak milik warga atas nama Jery Arihta Tarigan. Selain itu, aksi ini juga mengangkat isu dugaan pelanggaran prosedur perizinan pembangunan yang dianggap tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Ketentraman dan Ketertiban Umum (SOP Trantib). Peserta aksi juga menyoroti belum tersedianya dokumen resmi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada lokasi pembangunan yang dimaksud, serta dugaan adanya kesepakatan atau kerja sama yang tidak transparan antara pihak pengembang dengan unsur pemerintah desa terkait diterbitkannya surat keterangan yang dimiliki oleh pihak pengembang.
 
Merespons hal tersebut, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kepala Bagian Operasi Kompol Jan Piter Napitupulu, S.H., M.H., menyatakan bahwa kehadiran kepolisian di lokasi semata-mata bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia menegaskan bahwa pengamanan ini merupakan wujud pelayanan dan tanggung jawab Polri dalam melindungi hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapatnya secara damai.
 
“Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan pengamanan kegiatan unjuk rasa ini sebagai bentuk pelayanan kepolisian untuk memastikan jalannya aksi tetap kondusif, tidak mengganggu kepentingan umum dan arus lalu lintas di sekitar lokasi, serta mencegah terjadinya potensi perselisihan atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kompol Jan Piter Napitupulu.
 
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa petugas yang diterjunkan akan terus memantau situasi, berkomunikasi dengan koordinator aksi, serta mengimbau agar penyampaian aspirasi dilakukan dengan tertib, damai, dan tetap menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum dari salah satu pihak, pihak kepolisian akan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku dan prinsip keadilan.
 
Polres Pelabuhan Belawan juga mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat dalam persoalan ini agar menyelesaikannya melalui jalur musyawarah kekeluargaan atau lembaga yang berwenang, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi pihak manapun serta tetap menjaga keharmonisan lingkungan di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
 (Anto)
 
 

Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu