MEDAN – Transparansi pengelolaan Dana Desa kini semakin mudah diakses masyarakat. Warga desa dapat mengecek alokasi dan realisasi Dana Desa hanya melalui telepon genggam (HP), tanpa harus datang ke kantor desa. Hal ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi anggaran negara.
Pemerintah melalui Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, serta pemerintah daerah telah menyediakan berbagai platform digital resmi yang bisa diakses publik kapan saja.
Berikut beberapa cara yang dapat dilakukan masyarakat:
Jika informasi tidak dipublikasikan, masyarakat berhak mengajukan permohonan informasi secara resmi kepada:
Hak masyarakat untuk mengetahui Dana Desa dijamin oleh:
Dana Desa termasuk informasi publik yang wajib diumumkan, karena bersumber dari uang negara.
Aktivis keterbukaan informasi dan pengamat kebijakan publik menilai, partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan Dana Desa.
“Jika Dana Desa sulit diakses atau ditutup-tutupi, itu sudah bertentangan dengan UU KIP. Warga berhak bertanya, mengawasi, dan melaporkan,” tegas salah satu pengamat kebijakan publik.
Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan penyimpangan ke:
Dengan kemudahan akses informasi melalui HP, tidak ada lagi alasan Dana Desa dikelola secara tertutup. Transparansi adalah kunci pembangunan desa yang adil, jujur, dan berpihak pada rakyat.
Dana Desa milik rakyat, rakyat wajib tahu dan mengawasi.
(TIM)
0 Komentar