Deli Serdang | Sumatera Utara
Sejumlah proyek tender tahun anggaran 2025 di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Kabupaten Deli Serdang menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Pasalnya, hingga berita ini diterbitkan pada 21 Januari 2026, beberapa proyek strategis tersebut belum juga rampung, meskipun masa kontrak telah berakhir.
Dalam dunia konstruksi, keterlambatan proyek dikenal dengan istilah “Delay”, yakni pekerjaan yang tidak selesai sesuai jadwal kontrak. Sementara “Schedule Variance” mengacu pada keterlambatan akibat perubahan kontrak melalui Contract Change Order (CCO). Adapun “Adendum Kontrak” hanya dapat dilakukan dalam kondisi Force Majeure, seperti bencana alam atau peperangan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, jika merujuk pada Surat Edaran Bupati Deli Serdang Nomor 613 Tahun 2025, tertanggal 28 November 2025, tentang Pernyataan Tanggap Darurat Bencana Alam selama 13 hari kalender (27 November – 10 Desember 2025), maka alasan force majeure dinilai tidak lagi relevan untuk membenarkan molornya pekerjaan hingga Januari 2026.
Ir. Parlindungan Sihotang, ST, CPU, selaku konsultan dan pemerhati kebijakan pemerintah, mengungkapkan bahwa berdasarkan data di LPSE Kabupaten Deli Serdang, terdapat sejumlah proyek di Dinas Cipta Karya TA 2025 yang hingga kini masih beraktivitas di lapangan, meski masa kontraknya telah berakhir, di antaranya:
Pembangunan Puskesmas Karang Anyar
Nilai kontrak: Rp2.909.914.456,15 (APBD 2025)
Masa kerja: 75 hari kalender
Kontrak: 9 Oktober – 20 Desember 2025
Pembangunan Puskesmas Kenangan
Nilai kontrak: Rp2.906.620.010,20
Masa kerja: 75 hari kalender
Kontrak: 9 Oktober – 20 Desember 2025
Pembangunan Alun-alun Batang Kuis
Nilai kontrak: Rp1.150.737.000,05
Masa kerja: 50 hari kalender
Kontrak: 4 November – 24 Desember 2025
Pembangunan Kantor Pendapatan Daerah
Nilai kontrak: Rp3.270.507.122,45
Masa kerja: 65 hari kalender
Kontrak: 30 Oktober 2025 – (tidak jelas akhir kontrak)
Menurut Parlindungan, khusus proyek Kantor Pendapatan Daerah, telah terjadi kesalahan fatal dalam penghitungan masa kerja. Jika dihitung sejak tanggal kontrak 30 Oktober hingga 31 Desember 2025, masa kerja hanya 63 hari kalender, sehingga tidak mencukupi ketentuan kontrak 65 hari.
“Kejadian ini membuktikan bahwa Kepala Dinas Cipta Karya Rahmadsyah dan para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga bekerja secara tidak profesional dan terkesan asal-asalan, tanpa mempertimbangkan dampak hukum di kemudian hari,” tegas Parlindungan.
Sementara itu, Agustinus Limbong, ST, selaku Ketua Media Center Lingkar Nusantara (LISAN) Sumatera Utara, turut menyesalkan keterlambatan tersebut. Ia mendesak Bupati Deli Serdang agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Dinas, Kabid, serta seluruh PPK di lingkungan Dinas Cipta Karya.
Agustinus menegaskan bahwa Adendum Kontrak harus mematuhi Perpres Nomor 12 Tahun 2021, dengan didukung Justifikasi Teknis (Justek) yang disetujui oleh PPK, Konsultan Supervisi, dan Penyedia Jasa, serta memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata.
“Jika adendum tidak dilakukan sesuai aturan, maka penyedia wajib dikenakan denda sebesar 1/1000 dari nilai kontrak per hari, dan kontrak harus diputus apabila keterlambatan melebihi 5 persen dari nilai pekerjaan,” ungkap Agustinus secara gamblang.
Keterlambatan proyek-proyek ini dinilai bukan hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga berdampak langsung terhadap pelayanan publik, khususnya sektor kesehatan dan fasilitas umum. Oleh karena itu, publik mendesak adanya transparansi, penegakan hukum, serta pengawasan ketat agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang belum memberikan klarifikasi resmi terkait molornya sejumlah proyek tersebut.
(TIM)
0 Komentar