Ads BEnner

Diduga Halangi Tugas Wartawan, Oknum Bhabinkamtibmas Desa Klambir V Kebun Disorot


Diduga Halangi Tugas Wartawan, Oknum Bhabinkamtibmas Desa Klambir V Kebun Disorot





DELI SERDANG – Oknum anggota Polri yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berinisial Aiptu Gordon H, diduga telah menghalangi tugas jurnalistik wartawan, sebuah tindakan yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).



Peristiwa tersebut dialami oleh seorang wartawan media online Jaya Pos berinisial HL, saat menghadiri kegiatan di Desa Klambir V Kebun dalam rangka menjalankan tugas peliputan, pada Jum’at (09/01/2026) lalu.



Menurut penuturan HL, dirinya hadir ke lokasi acara setelah menerima undangan resmi melalui pesan WhatsApp dari Penjabat (Pj) Kepala Desa Klambir Lima. Namun, setibanya di lokasi, ia justru dilarang masuk dan melakukan peliputan oleh seorang anggota Polri yang diketahui bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di desa tersebut.



“Yang bersangkutan mempertanyakan kehadiran saya dengan mengatakan, ‘Anda ngapain ke sini dan untuk apa?’. Saya sudah menjelaskan bahwa saya diundang oleh Pj Kepala Desa untuk melakukan peliputan. Namun, meskipun demikian, saya tetap dilarang masuk dan tidak diperbolehkan meliput kegiatan tersebut,” ujar HL.



HL menegaskan bahwa larangan tersebut membuat dirinya tidak dapat menjalankan tugas jurnalistik, meskipun telah menyampaikan identitas, tujuan kehadiran, serta menunjukkan itikad baik sebagai wartawan yang menjalankan tugas peliputan untuk kepentingan publik.



PWI Pusat Angkat Bicara



Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Bidang Advokasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Anrico Pasaribu, ST, SH, yang juga menjabat sebagai Wakil Pemimpin Redaksi Harian Jaya Pos, menyampaikan keprihatinan mendalam dan menyayangkan dugaan sikap arogansi yang dilakukan oleh oknum aparat tersebut.



Menurut Anrico, tindakan yang berpotensi menghalangi kerja jurnalistik merupakan persoalan serius karena pers memiliki fungsi kontrol sosial, edukasi, dan penyampai informasi kepada publik.



“Kami sangat menyayangkan adanya dugaan penghalangan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Jika peristiwa ini benar terjadi, maka hal tersebut jelas bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang,” tegas Anrico.



Ia mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menyatakan:



“Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua (2) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”



Selain itu, Anrico juga menekankan bahwa kegiatan pemerintahan desa merupakan informasi publik, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga tidak boleh ditutup-tutupi atau dibatasi tanpa dasar hukum yang jelas.



Harapan Pembinaan dan Evaluasi



Anrico menegaskan bahwa ketentuan hukum tersebut bukan untuk mengkriminalisasi aparat, melainkan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi insan pers agar dapat bekerja secara profesional, independen, dan bertanggung jawab.



“Kami berharap pimpinan di institusi terkait dapat melakukan evaluasi serta pembinaan terhadap anggotanya apabila terbukti terjadi pelanggaran prosedur maupun etika dalam bertugas. Sinergi antara Polri dan insan pers sangat penting demi kepentingan publik,” ujarnya.



Ia juga mengingatkan kembali komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan pentingnya kemitraan strategis antara Polri dan media dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas publik.



Komitmen tersebut disampaikan Kapolri dalam acara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sekaligus Kick Off menuju Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang digelar di Alun-Alun Kota Serang, Banten, pada Minggu (30/11/2025) lalu.



Dalam kesempatan tersebut, Kapolri menegaskan bahwa pers adalah mitra strategis Polri dalam menyampaikan informasi yang benar, berimbang, dan edukatif kepada masyarakat.


( TIM)

Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu