Kasus dugaan korupsi pengadaan atribut seragam SMP senilai lebih dari Rp16 miliar di Kota Medan kini memasuki babak panas.
Kota Medan- Forum Peduli Pembangunan dan Penegakan Hukum (P3H) secara terbuka melontarkan kecaman keras terhadap lambannya penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Medan.
Ketua Umum P3H, Rahmad Hidayat Munthe, menegaskan bahwa pihaknya mencium adanya kejanggalan serius dalam proses hukum yang berjalan. Menurutnya, pemeriksaan terhadap Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Medan, Andi Yudistira, yang dilakukan secara tertutup justru menimbulkan kecurigaan besar di tengah masyarakat.
“Ini perkara uang rakyat, bukan urusan pribadi. Kalau pemeriksaannya diam-diam dan tanpa kejelasan, publik wajar menduga ada permainan kotor. Jangan-jangan hukum sedang dipermainkan,” tegas Rahmad dalam keterangannya kepada wartawan.
Rahmad menyoroti fakta bahwa Andi Yudistira selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) hingga kini masih bebas berkeliaran, meskipun proyek yang ditanganinya sarat dugaan penyimpangan. Ia menilai, bila Kejari Medan serius, seharusnya sudah ada penetapan status hukum yang jelas.
“Jangan ada kesan bahwa pejabat tertentu kebal hukum. Sekdis Pendidikan itu bukan raja kecil. Kalau alat bukti cukup, tetapkan tersangka dan tahan,” ujar Rahmad dengan nada keras.
P3H juga menanggapi isu yang berkembang terkait dugaan praktik “86” dalam penanganan kasus ini. Rahmad menyebut isu tersebut bukan sekadar gosip, melainkan cerminan rendahnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kota Medan.
“Kalau Kejari Medan terus bungkam, maka isu 86 itu akan dianggap benar oleh publik. Diamnya penegak hukum justru menjadi pupuk bagi kecurigaan,” tandasnya.
Berdasarkan data resmi dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) LKPP, proyek bermasalah tersebut terdiri dari dua paket jumbo. Paket pengadaan seragam SMP bagi siswa miskin senilai Rp11,1 miliar dan paket pengadaan tas ransel SMP senilai Rp5 miliar, dengan total anggaran lebih dari Rp16 miliar.
(TIM)
0 Komentar