Ads BEnner

Perpres MBG Terbit, Pegawai SPPG Bakal Diangkat Jadi ASN PPPK!

Perpres MBG Terbit, Pegawai SPPG Bakal Diangkat Jadi ASN PPPK!




Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akhirnya memiliki landasan hukum yang jauh lebih kokoh setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No. 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Kehadiran perpres ini disambut lega oleh banyak pihak, terutama para pelaksana lapangan yang selama setahun terakhir bekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).



Perpres Baru, Harapan Baru Bagi Tenaga SPPG




Program MBG berlari cukup cepat sejak pertama kali diberlakukan. SPPG menjadi dapur utama yang memastikan makanan bergizi sampai ke anak-anak, balita, ibu hamil, remaja, hingga kelompok rentan lainnya. Mereka bekerja sejak subuh, meracik menu, mengolah bahan, menjaga mutu gizi, hingga memastikan makanan yang dikirim sesuai standar keamanan pangan. 



Selama ini, meski perannya vital, status mereka sering berada di ruang abu-abu. Ada yang bekerja harian, sebagian kontrak pendek, sebagian lain digaji melalui skema program yang belum sepenuhnya jelas. Kondisi itu memunculkan banyak pertanyaan: siapa yang sebenarnya “memegang” mereka? Bagaimana standar gaji? Apa jaminan pekerjaannya?.



Terbitnya Perpres MBG membuat ruang gelap itu mulai terang. Pasal 17 memberi kepastian arah: negara menyiapkan jalur formal bagi tenaga SPPG untuk masuk dalam skema PPPK. Status itu otomatis menempatkan mereka sebagai bagian dari ASN, lengkap dengan hak, perlindungan kerja, dan kepastian karier.




Bunyi pasal 17 pada Peraturan Presiden No. 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Pegawai SPPG, akan diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Bagi para petugas SPPG, ini bukan sekadar status. Ini penanda bahwa pekerjaan mereka diakui sebagai tugas pelayanan publik yang strategis, bukan sekadar urusan dapur sekali pakai.



Status ASN bukan lagi angan-angan. Pasal 17 menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir untuk memberi kepastian bagi mereka yang selama ini menjadi jantung pelaksana program. Jika regulasi turunannya segera bergerak, bukan tidak mungkin dalam waktu dekat kita akan melihat para tenaga SPPG resmi mengenakan status baru sebagai ASN PPPK, melanjutkan tugas mereka, tapi dengan penghargaan yang setimpal.



Pegawai SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) dari kalangan SPPI (Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia) direncanakan akan diangkat menjadi PPPK, khususnya untuk Batch III dan yang terkait dengan Program Makan Bergizi Gratis, meskipun statusnya tidak otomatis dan tetap memerlukan proses seleksi khusus PPPK BGN untuk validasi dan penempatan agar gaji serta tunjangan kinerja mereka terjamin, kata Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana.
(TIM)

Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu