Ads BEnner

Rakyat Adalah Raja Tertinggi Negara: KUHP Harus Adil bagi Penguasa dan Pelayan Publik


Rakyat Adalah Raja Tertinggi Negara: KUHP Harus Adil bagi Penguasa dan Pelayan Publik




Nasional 

Pengesahan dan pemberlakuan KUHP Nasional Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku penuh pada 2 Januari 2026 menimbulkan perhatian besar di tengah masyarakat, khususnya terkait pasal penghinaan terhadap pejabat dan institusi negara.




Negara menyatakan bahwa aturan ini bertujuan menjaga kewibawaan institusi serta membedakan antara kritik yang sah dan penghinaan. Namun, di sisi lain, rakyat menuntut keadilan yang setara: jika rakyat dapat dihukum karena kata-kata, maka pejabat negara juga harus dihukum lebih berat atas perbuatan nyata yang menyengsarakan rakyat.

TUNTUTAN RAKYAT

Kami menyuarakan aspirasi agar KUHP dan peraturan perundang-undangan tidak hanya melindungi pejabat, tetapi juga melindungi rakyat dari penyalahgunaan kekuasaan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pejabat, Menteri, Aparat Kepolisian, TNI, dan Pemerintah Daerah

    • Jika tidak melayani rakyat dengan baik

    • Jika menyalahgunakan jabatan

    • Jika bertindak sewenang-wenang

    Harus dikenakan sanksi tegas, berupa:

    • Denda besar

    • Pemecatan tidak hormat

    • Hukuman penjara berat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik

  2. Pejabat Korupsi
    Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena:

    • Menggunakan kekuasaan untuk memperkaya diri

    • Merampas hak rakyat

    • Menyebabkan kemiskinan, penderitaan, dan ketimpangan sosial

    Oleh karena itu, hukuman maksimal dan sangat berat harus dimasukkan secara tegas dalam KUHP dan undang-undang khusus, sebagai bentuk efek jera dan keadilan bagi rakyat.

  3. Keadilan Timbal Balik

    • Jika rakyat bisa dipidana karena menghina pejabat,

    • Maka pejabat harus lebih berat dipidana karena mengkhianati amanah rakyat.

RAKYAT ADALAH PEMILIK KEDAULATAN

Negara ini berdiri bukan untuk melindungi segelintir elite, melainkan untuk melayani seluruh rakyat.
Rakyat adalah raja tertinggi dalam sebuah negara, dan pejabat hanyalah pelayan yang diberi mandat sementara.

Hukum yang adil adalah hukum yang:

  • Tegas ke atas

  • Manusiawi ke bawah

  • Tidak tumpul pada kekuasaan

  • Tidak tajam hanya kepada rakyat kecil

SERUAN PUBLIK

Kami mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk:

  • Menyuarakan keadilan

  • Mengawal pembentukan dan penerapan hukum

  • Menuntut pertanggungjawaban pejabat negara

  • Menjaga demokrasi dan kedaulatan rakyat

Sebarkan. Suarakan. Kawal.
Agar hukum benar-benar menjadi alat keadilan, bukan alat kekuasaan.


( TIM)

Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu