Rakyat Adalah Raja Tertinggi Negara: KUHP Harus Adil bagi Penguasa dan Pelayan Publik
Nasional
Pengesahan dan pemberlakuan KUHP Nasional Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku penuh pada 2 Januari 2026 menimbulkan perhatian besar di tengah masyarakat, khususnya terkait pasal penghinaan terhadap pejabat dan institusi negara.
Negara menyatakan bahwa aturan ini bertujuan menjaga kewibawaan institusi serta membedakan antara kritik yang sah dan penghinaan. Namun, di sisi lain, rakyat menuntut keadilan yang setara: jika rakyat dapat dihukum karena kata-kata, maka pejabat negara juga harus dihukum lebih berat atas perbuatan nyata yang menyengsarakan rakyat.
Kami menyuarakan aspirasi agar KUHP dan peraturan perundang-undangan tidak hanya melindungi pejabat, tetapi juga melindungi rakyat dari penyalahgunaan kekuasaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pejabat, Menteri, Aparat Kepolisian, TNI, dan Pemerintah Daerah
Jika tidak melayani rakyat dengan baik
Jika menyalahgunakan jabatan
Jika bertindak sewenang-wenang
Harus dikenakan sanksi tegas, berupa:
Denda besar
Pemecatan tidak hormat
Hukuman penjara berat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik
Pejabat Korupsi
Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena:
Menggunakan kekuasaan untuk memperkaya diri
Merampas hak rakyat
Menyebabkan kemiskinan, penderitaan, dan ketimpangan sosial
Oleh karena itu, hukuman maksimal dan sangat berat harus dimasukkan secara tegas dalam KUHP dan undang-undang khusus, sebagai bentuk efek jera dan keadilan bagi rakyat.
Keadilan Timbal Balik
Jika rakyat bisa dipidana karena menghina pejabat,
Maka pejabat harus lebih berat dipidana karena mengkhianati amanah rakyat.
Negara ini berdiri bukan untuk melindungi segelintir elite, melainkan untuk melayani seluruh rakyat.
Rakyat adalah raja tertinggi dalam sebuah negara, dan pejabat hanyalah pelayan yang diberi mandat sementara.
Hukum yang adil adalah hukum yang:
Tegas ke atas
Manusiawi ke bawah
Tidak tumpul pada kekuasaan
Tidak tajam hanya kepada rakyat kecil
Kami mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk:
Menyuarakan keadilan
Mengawal pembentukan dan penerapan hukum
Menuntut pertanggungjawaban pejabat negara
Menjaga demokrasi dan kedaulatan rakyat
Sebarkan. Suarakan. Kawal.
Agar hukum benar-benar menjadi alat keadilan, bukan alat kekuasaan.
( TIM)
0 Komentar