Ads

Masih Marak Peredaran Narkoba di Sumatera Utara, Sekjen DPP GNI Soroti Penegakan Hukum yang Dinilai Belum Menyentuh Akar Masalah





Medan, 9 April 2026 – Peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara dinilai masih sangat mengkhawatirkan. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal DPP Generasi Negarawan Indonesia (GNI), Jonni Kendro, saat ditemui awak media nasional di kantornya, Kamis (9/4/2026).





Jonni menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya peredaran narkoba yang menurutnya belum ditangani secara menyeluruh hingga ke akar permasalahan, terutama terkait jaringan besar, bandar utama, serta pemasok barang terlarang tersebut.





Menurutnya, masyarakat selama ini sering hanya disuguhkan informasi terkait penggerebekan barak-barak narkoba dan pemusnahan lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi. Namun, publik jarang mendapatkan informasi jelas mengenai siapa aktor utama di balik jaringan tersebut.





“Kita sering mendengar adanya pemusnahan barak-barak narkoba di beberapa titik, tetapi masyarakat tidak pernah mengetahui secara jelas siapa pemiliknya, siapa bandar besarnya, dan dari mana sumber pasokan barang haram tersebut,” ujarnya.





Ia juga menegaskan bahwa pemberantasan narkotika seharusnya tidak hanya menyasar pengguna kecil, tetapi juga harus mampu mengungkap jaringan besar yang menjadi sumber utama peredaran.





Jonni juga mendorong agar aparat penegak hukum benar-benar menjalankan tugasnya secara profesional dan transparan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang secara tegas mengatur pemberantasan peredaran gelap narkotika serta sanksi berat terhadap bandar dan jaringan pengedar.





“Kami berharap aparat penegak hukum benar-benar serius dan konsisten dalam memberantas narkoba tanpa pandang bulu. Jika ada dugaan keterlibatan oknum, maka harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.





Selain itu, ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.





Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat saja, tetapi membutuhkan kerja sama antara masyarakat, pemerintah, serta lembaga penegak hukum.





“Ini adalah tanggung jawab bersama. Generasi muda harus diselamatkan dari bahaya narkotika. Jangan sampai Sumatera Utara menjadi pasar empuk bagi jaringan narkoba,” tutupnya.







Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, menyalurkan, atau memperjualbelikan narkotika dapat dikenakan sanksi pidana berat, termasuk pidana penjara jangka panjang hingga pidana seumur hidup serta denda miliaran rupiah.



(Tim Redaksi)

Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu