Ads EZMOB

EZmob Banner 728x90

Gubernur NTT Murka soal Tragedi Siswa SD di Ngada: Desak Evaluasi Total dan Pemeriksaan Kepala Sekolah


Gubernur NTT Murka soal Tragedi Siswa SD di Ngada: Desak Evaluasi Total dan Pemeriksaan Kepala Sekolah






Kupang / Ngada, NTT — Gubernur Nusa Tenggara Timur Melki Laka Lena melontarkan kritik keras dan menyampaikan rasa prihatin mendalam terhadap Pemerintah Kabupaten Ngada menyusul tragedi meninggalnya seorang siswa Sekolah Dasar akibat persoalan dasar pendidikan, yakni ketidakmampuan keluarga menyediakan alat tulis.

Bagi Gubernur, peristiwa memilukan ini bukan insiden sepele, melainkan potret kegagalan sistemik negara dan pemerintah daerah dalam melindungi warganya yang paling rentan—anak-anak dari keluarga miskin ekstrem.

Dalam peresmian Fakultas Kedokteran Universitas Citra Bangsa, Selasa (4/2/2026), Melki secara terbuka menyatakan rasa malu dan keprihatinan mendalam, bahkan menilai negara telah lalai menjalankan kewajiban konstitusionalnya.

“Ini bukan soal buku dan pulpen semata. Ini bukti kemiskinan ekstrem dan lemahnya sistem perlindungan sosial. Negara gagal hadir,” tegas Melki.

Sorotan Tajam pada Sistem Pendidikan dan Sekolah

Gubernur menilai tragedi ini sebagai kegagalan menyeluruh, mulai dari pemerintah daerah, lingkungan sosial, hingga institusi pendidikan dan keagamaan yang seharusnya menjadi jaring pengaman terakhir bagi warga miskin.

Pernyataan tersebut secara implisit memperkuat tuntutan publik agar kepala sekolah SD Negeri tempat korban bersekolah diperiksa secara serius, khususnya terkait:

  • Dugaan pungutan biaya di sekolah negeri
  • Kebijakan penagihan yang berdampak pada tekanan psikologis siswa
  • Pengelolaan dana BOS dan bantuan pendidikan lainnya

Desakan pemeriksaan ini sejalan dengan prinsip akuntabilitas publik dan kewajiban penyelenggara pendidikan untuk memastikan tidak ada anak yang tersisih karena faktor ekonomi.

Diduga Melanggar UU Pendidikan

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, negara dan pemerintah daerah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

  • Pasal 34 ayat (2) menegaskan pendidikan dasar diselenggarakan tanpa pungutan biaya.
  • Setiap kebijakan sekolah negeri yang membebani siswa dengan biaya wajib patut dievaluasi dan, bila terbukti, berpotensi melanggar hukum.

Dalam konteks ini, pemeriksaan terhadap kepala sekolah menjadi langkah mendesak untuk memastikan tidak terjadi pungutan liar (pungli) yang membebani peserta didik.

UU KIP: Publik Berhak Tahu

Kasus ini juga berkaitan erat dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Masyarakat berhak mengetahui secara transparan:

  • Rincian penggunaan dana BOS
  • Dasar hukum pungutan sekolah
  • Mekanisme perlindungan siswa miskin di satuan pendidikan

Ketertutupan informasi justru akan memperparah krisis kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.

Alarm Keras bagi Pemerintah Daerah

Tragedi ini menjadi peringatan keras bahwa persoalan kemiskinan ekstrem dan pendidikan tidak bisa ditangani secara administratif semata. Diperlukan evaluasi menyeluruh, sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran, serta pembenahan sistem agar sekolah benar-benar menjadi ruang aman bagi anak.

Desakan publik kini menguat: usut tuntas, periksa kepala sekolah, buka data secara transparan, dan pastikan tragedi serupa tak terulang.


(TIM)

Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu