Ads EZMOB

EZmob Banner 728x90

MASA JABATAN 76 KADES DELI SERDANG JADI POLEMIK,PEMKAB DAN PERWAKILAN KADES KONSULTASI KE MENDAGRI



MASA JABATAN 76 KADES DELI SERDANG JADI POLEMIK,
PEMKAB DAN PERWAKILAN KADES KONSULTASI KE MENDAGRI




Deli Serdang || GNP.
Menjelang berakhirnya masa jabatan 76 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Deli Serdang, polemik serius mencuat akibat perbedaan tafsir regulasi antara Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan para kepala desa terkait masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Desa terbaru.

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang meyakini masa jabatan 76 kades tersebut berakhir pada 14 Februari 2026, mengacu pada petunjuk terakhir Kementerian Dalam Negeri serta surat keputusan yang saat ini dipegang para kades.

Namun di sisi lain, para kepala desa berpegang pada ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara tegas mengubah masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dalam satu periode.

Perbedaan Tafsir Masa Jabatan

Para kades menilai masa jabatan mereka seharusnya berakhir pada 3 Juni 2026, dengan dasar:

  • Masa jabatan sebelumnya sempat dinyatakan berakhir pada Februari 2024
  • Kemudian para kades dikukuhkan kembali pada 4 Juni 2024
  • Penambahan dua tahun masa jabatan harus dihitung sejak pengukuhan kembali tersebut

Dengan demikian, menurut para kades, jika masa jabatan berakhir pada Februari 2026, maka amanat penambahan dua tahun sebagaimana diatur UU Desa terbaru tidak terpenuhi secara utuh.

Transisi Regulasi Jadi Akar Masalah

Polemik ini berakar dari masa transisi perubahan regulasi. Saat itu, masa jabatan kades yang sebelumnya enam tahun dinyatakan berakhir pada Februari 2024, sebelum akhirnya dikukuhkan kembali pada Juni 2024 menyesuaikan dengan regulasi baru.

Namun hingga kini, penafsiran waktu berakhirnya masa jabatan masih menjadi perdebatan, lantaran tidak adanya penegasan teknis yang seragam terkait penghitungan masa transisi tersebut.

Konsultasi Langsung ke Kemendagri

Untuk memperoleh kepastian hukum, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) bersama perwakilan kepala desa melakukan konsultasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri.

Sebanyak tiga perwakilan kepala desa dan satu pejabat Dinas PMD bertolak ke Jakarta sejak Senin, 2 Februari 2026, guna meminta penegasan resmi dari Menteri Dalam Negeri terkait status dan masa jabatan 76 kades tersebut.

Kepala Dinas PMD Deli Serdang, Anita Situmorang, menyampaikan bahwa sebelumnya Kemendagri melalui Direktorat Jenderal telah memberikan jawaban tertulis yang menegaskan masa jabatan 76 kades berakhir pada 14 Februari 2026, sesuai dengan surat keputusan terakhir yang berlaku.

“Namun demi kepastian hukum dan menghindari polemik berkepanjangan, kami tetap melakukan klarifikasi langsung ke Kemendagri,” ujar Anita.

Kades: Amanat UU Harus Dijalankan Penuh

Sementara itu, salah satu kepala desa, , menegaskan bahwa amanat undang-undang tidak boleh ditafsirkan setengah-setengah.

“Undang-undang terbaru sudah jelas menyebutkan masa jabatan kepala desa delapan tahun.
Penambahan dua tahun itu harus dihitung sejak pengukuhan kembali Juni 2024.
Kalau berakhir Februari 2026, maka hak dua tahun itu tidak terpenuhi,” tegasnya.

Ia menilai, jika regulasi pusat sudah berubah, maka seluruh kebijakan turunan wajib menyesuaikan, bukan sebaliknya.

Sorotan UU KIP, UU Pers, dan Akuntabilitas Publik

Polemik ini juga menjadi sorotan dari aspek:

  • UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), di mana masyarakat dan aparatur desa berhak memperoleh kejelasan informasi hukum dan administratif
  • UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak publik untuk mengetahui kebijakan yang berdampak luas
  • Prinsip akuntabilitas dan pencegahan maladministrasi, agar tidak menimbulkan potensi konflik sosial maupun persoalan hukum di kemudian hari

Kepastian hukum dinilai penting agar tidak membuka ruang sengketa administrasi, gugatan tata usaha negara, maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan, yang dalam konteks tertentu dapat bersinggungan dengan prinsip UU Tipikor jika keputusan berdampak pada penggunaan anggaran dan kewenangan jabatan.

Menunggu Keputusan Final Mendagri

Kini, seluruh pihak menunggu keputusan resmi dan final dari Menteri Dalam Negeri. Keputusan tersebut diharapkan mampu:

  • Mengakhiri perbedaan tafsir
  • Memberikan kepastian hukum
  • Menjaga stabilitas pemerintahan desa di Deli Serdang

Kasus ini menjadi contoh penting bahwa perubahan undang-undang tanpa kejelasan teknis transisi berpotensi menimbulkan polemik serius di daerah, sekaligus menjadi ujian bagi konsistensi pemerintah dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan.


( TIM

Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu