Jakarta — Pemerintah resmi memperketat pengelolaan lahan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Aturan yang diteken Presiden Prabowo Subianto ini mulai berlaku sejak November 2025 dan menegaskan bahwa tanah yang dibiarkan menganggur berpotensi diambil alih negara.
Dalam PP tersebut, pemerintah mewajibkan setiap pemilik atau pihak yang menguasai tanah—baik perorangan maupun badan usaha—untuk memanfaatkan lahannya secara nyata dan berkelanjutan. Tanah yang memiliki hak, izin, atau konsesi namun tidak digunakan sesuai peruntukan akan masuk kategori tanah telantar.(TIM)
0 Komentar