SAHAM UNITED TRACTORS DAN ASTRA ANJLOK IMBAS PENCABUTAN IZIN TAMBANG EMAS MARTABE
Sumatera Utara —
Pencabutan izin operasi PT Agincourt Resources selaku pengelola Tambang Emas Martabe di Sumatera Utara berdampak serius terhadap kinerja saham perusahaan induknya. Saham PT United Tractors Tbk (UNTR) dan PT Astra International Tbk (ASII) dilaporkan mengalami penurunan signifikan di pasar modal.
Pencabutan izin tersebut disebut-sebut berkaitan dengan dugaan dampak lingkungan dan bencana yang terjadi di wilayah Sumatera, yang diduga kuat berkorelasi dengan aktivitas pertambangan emas Martabe. Keputusan pencabutan izin ini langsung memicu sentimen negatif di kalangan investor.
Berdasarkan data perdagangan, saham UNTR mulai anjlok pada Rabu (21/1/2026) ke level Rp27.200 per saham, turun tajam dari posisi penutupan sebelumnya di angka Rp31.975 per saham. Penurunan ini mencerminkan kekhawatiran pasar terhadap keberlanjutan bisnis dan potensi kerugian jangka panjang akibat berhentinya operasional tambang strategis tersebut.
Tak hanya UNTR, tekanan juga dirasakan oleh perusahaan induknya. Saham PT Astra International Tbk (ASII) pada perdagangan Rabu (21/1/2026) tercatat dibuka melemah ke posisi Rp6.300 per saham, mencerminkan reaksi pasar atas risiko hukum, lingkungan, dan reputasi yang membayangi grup usaha Astra.
Sejumlah pengamat menilai pencabutan izin ini menjadi peringatan keras bagi industri pertambangan nasional, khususnya terkait kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, prinsip keberlanjutan, serta tanggung jawab sosial perusahaan. Ketidakpatuhan terhadap aturan dinilai tidak hanya berpotensi menimbulkan bencana ekologis, tetapi juga berdampak langsung terhadap stabilitas ekonomi dan kepercayaan investor.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT Agincourt Resources, PT United Tractors Tbk, maupun PT Astra International Tbk terkait langkah strategis yang akan diambil pasca pencabutan izin tersebut.
Publik dan pemangku kepentingan mendesak pemerintah untuk membuka informasi secara transparan kepada masyarakat sesuai prinsip Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), serta memastikan proses penegakan hukum berjalan adil dan akuntabel demi perlindungan lingkungan dan keselamatan warga.
(TIM)
0 Komentar