PT Gunung Raya Utama Timber Industries (GRUTI) Masuk Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya Presiden Prabowo Pasca Bencana Sumatera
SUMATERA UTARA — PT Gunung Raya Utama Timber Industries (GRUTI) tercatat sebagai salah satu dari 28 perusahaan kehutanan yang resmi dicabut izinnya oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 20 Januari 2026. Pencabutan izin tersebut merupakan imbas dari bencana ekologis besar yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera pada akhir November 2025 lalu, yang diduga kuat berkaitan dengan kerusakan hutan dan tata kelola lingkungan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, PT GRUTI, perusahaan yang berada di bawah Mujur Group sejak tahun 1997, menguasai konsesi hutan seluas 106.930 hektare yang tersebar di sejumlah kabupaten di Sumatera Utara, antara lain Kabupaten Nias Selatan, Dairi, Karo, Pakpak Bharat, Samosir, dan Humbang Hasundutan.
Perusahaan kehutanan yang didirikan sejak 1978 tersebut diketahui memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam (IUPHHK-HA) dengan cakupan luas, dan selama ini beroperasi sebagai pemasok bahan baku kayu seperti Meranti dan Rimba Campuran untuk industri plywood.
Sebelumnya, Direktur PT Mujur Timber, Yansen Ali, sempat menyatakan kebanggaannya karena perusahaan telah mengantongi Sertifikasi Programme for the Endorsement of Forest Certification (PEFC) dan Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC). Sertifikasi tersebut diklaim sebagai jaminan kepada publik bahwa pengelolaan hutan dilakukan secara berkelanjutan dan lestari.
“Tuntutan pasar global bahwa setiap produk yang dihasilkan produsen harus memiliki bukti sertifikat legal. Pasar Uni Eropa, Inggris, Amerika Serikat, Australia, Kanada, dan Jepang membutuhkan sertifikasi lestari yang bebas deforestasi dan degradasi hutan,” ujar Yansen Ali, dikutip dari ANTARA, Selasa, 28 Februari 2023.
Namun demikian, di balik klaim sertifikasi tersebut, rekam jejak PT GRUTI telah lama menjadi sorotan publik. Sejumlah elemen masyarakat dan pegiat lingkungan menilai aktivitas perusahaan ini berkontribusi terhadap kerusakan hutan dan degradasi lingkungan di beberapa wilayah Sumatera Utara.
Bahkan, masyarakat Kepulauan Nias secara langsung melaporkan PT GRUTI kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat kunjungan kerja ke Nias pada Minggu, 12 Desember 2025. Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk kekhawatiran warga agar bencana banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah kabupaten di daratan Sumatera Utara tidak terjadi di wilayah kepulauan yang berada di bentang Samudera Hindia itu.
Masyarakat menegaskan pentingnya perlindungan hutan yang juga berkaitan erat dengan hak atas tanah adat dan tanah ulayat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Agraria serta berbagai regulasi terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.
Pencabutan izin PT GRUTI dinilai menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk menegakkan keadilan ekologis, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap konsesi kehutanan, serta memastikan pemulihan lingkungan dan pengembalian hak-hak masyarakat adat yang terdampak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT GRUTI terkait pencabutan izin tersebut.
(Redaksi)
0 Komentar