KORBAN PENCURIAN MALAH JADI TERSANGKA, POLISI TEGASKAN:
PENCURIAN DAN PENGANIAYAAN ADALAH DUA PERKARA BERBEDA
Deli Serdang, Sumatera Utara —
Kasus hukum yang menimpa seorang pemilik toko ponsel berinisial PP di Deli Serdang kembali menyita perhatian publik. Pasalnya, PP yang semula melaporkan tindak pencurian justru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Menanggapi polemik tersebut, Polrestabes Medan menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap PP tidak berkaitan dengan laporan pencurian, melainkan berasal dari laporan dugaan penganiayaan yang diajukan secara terpisah oleh keluarga terduga pelaku pencurian.
Pihak kepolisian menyatakan, perkara pencurian dan perkara penganiayaan merupakan dua kasus hukum yang berbeda, memiliki objek perkara, pelapor, serta proses penyidikan yang terpisah.
Berdasarkan keterangan kepolisian, laporan pencurian telah diproses sesuai prosedur hukum di Polsek Pancur Batu. Sementara itu, perkara dugaan penganiayaan dibuka setelah ditemukan adanya luka pada terduga pelaku pencurian, yang kemudian dilaporkan secara resmi oleh pihak keluarganya.
Polisi menekankan bahwa setiap laporan yang memenuhi unsur pidana wajib diproses, tanpa melihat status sosial maupun posisi pihak yang terlibat, baik sebagai korban maupun pelapor sebelumnya.
“Pencurian dan penganiayaan adalah dua delik yang berbeda dan diproses secara terpisah sesuai hukum yang berlaku,” tegas pihak kepolisian.
Dalam keterangannya, penyidik juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan di luar prosedur hukum saat menghadapi tindak pidana. Upaya main hakim sendiri, meskipun dilandasi emosi atau rasa keadilan, berpotensi melahirkan persoalan hukum baru.
“Jika ada dugaan tindak pidana, serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” imbau polisi.
Menanggapi kasus tersebut, Rules Gajah, S.Kom, pengamat kebijakan publik, menegaskan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum harus ditegakkan secara konsisten.
“Kalau memang ada pencurian, pelaku pencurian harus diproses dan dipenjara.
Kalau memang ada pemukulan atau penganiayaan, pelakunya juga harus diproses hukum.
Jangan pilih-pilih. Dua kasus ini harus ditegakkan secara adil,” tegas Rules Gajah.
Pernyataan itu disampaikan Jumat, 6 Februari 2026, saat dirinya ditemui awak media di kantornya.
Menurutnya, penegakan hukum yang tegas dan transparan akan mencegah munculnya persepsi publik bahwa hukum hanya tajam kepada pihak tertentu.
Kasus ini juga menjadi sorotan dari aspek Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas dan terbuka terkait:
Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan kegaduhan, spekulasi, maupun ketidakpercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Kasus PP menjadi pengingat bahwa menjadi korban tidak otomatis kebal hukum, namun sekaligus menegaskan bahwa pelaku kejahatan pun tidak boleh lolos dari jerat hukum.
Kini publik menanti, apakah kedua perkara tersebut benar-benar diproses secara adil, profesional, dan transparan, sesuai prinsip keadilan dan supremasi hukum yang dijamin undang-undang.
(TIM)
0 Komentar