Jakarta —
Muncul aturan baru dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi (MBG) yang menyebutkan siswa dilarang membawa pulang makanan MBG dan diwajibkan menghabiskannya di sekolah. Alasan yang disampaikan adalah keamanan pangan, guna menghindari risiko makanan basi atau menimbulkan gangguan kesehatan bila dikonsumsi di luar pengawasan sekolah.
Secara normatif, kebijakan ini dapat dipahami. Namun dalam praktik di lapangan, aturan tersebut memunculkan kontradiksi dan kegelisahan publik.
Di satu sisi, anak-anak terus diajarkan untuk:
Namun di sisi lain, ketika makanan tidak habis dikonsumsi dan tidak boleh dibawa pulang, realitasnya justru berujung pada pemborosan makanan.
Kapasitas makan setiap anak berbeda. Faktor usia, selera, kondisi fisik, dan psikologis sangat berpengaruh. Pemaksaan untuk “harus habis” tanpa fleksibilitas justru berpotensi:
Publik menilai, pendidikan karakter tidak bisa dibangun dengan pemaksaan, apalagi pada anak-anak.
Sejumlah pemerhati pendidikan dan orang tua murid menilai bahwa yang perlu dibenahi bukan semata boleh atau tidak boleh membawa pulang makanan, melainkan:
Dengan pendekatan tersebut, tujuan gizi, pendidikan karakter, dan pengurangan pemborosan dapat berjalan beriringan.
Mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas terkait:
Kebijakan publik yang menyentuh langsung anak-anak harus disusun secara transparan, partisipatif, dan adaptif terhadap kondisi lapangan.
Program MBG adalah niat baik negara untuk meningkatkan gizi dan kualitas generasi masa depan. Namun niat baik akan lebih sempurna bila:
Mendidik anak bukan hanya soal memberi makan,
tetapi juga mengajarkan rasa syukur, tanggung jawab, dan menghargai rezeki—tanpa mubazir.
Harapannya, ke depan kebijakan dan praktik MBG dapat berjalan selaras, saling menguatkan, dan benar-benar berpihak pada kepentingan terbaik anak.
“Aturan yang baik adalah yang melindungi kesehatan, tanpa mematikan nurani dan akal sehat.”
(TIM)
0 Komentar