Desakan Audit Terbuka LHKPN Pejabat Menguat Usai Pengakuan Suap Dirut PT DNTG dalam Kasus Topan Ginting
Medan — Kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara kembali membuka borok sistemik tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum. Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, secara terbuka mengakui telah memberikan suap kepada sejumlah pejabat penegak hukum, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tarutung, Kajari Mandailing Natal (Madina), serta Kapolres Tarutung dan Madina.
Pengakuan tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara suap dua proyek jalan di Sumut yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (29/1/2026), sejak pagi hingga malam hari.
Dalam perkara ini, terdapat tiga terdakwa utama, yakni:
Dalam persidangan, hakim anggota As’ad Rahim Lubis dengan nada keras mencecar Kirun. Hakim mengungkap dugaan bahwa praktik suap telah dilakukan secara sistematis sejak 2014 demi memenangkan tender dan mengamankan proyek.
“Kalau saudara tidak memberi, saudara tidak dapat pekerjaan?” tanya As’ad dengan tegas.
Kirun mengakui bahwa suap dilakukan agar perusahaannya terus memperoleh proyek, bahkan setelah proyek tersebut sudah berada di tangannya. Hal ini membuat hakim semakin geram karena tindakan tersebut menutup kesempatan bagi perusahaan lain dan merusak iklim persaingan usaha yang sehat.
“Saudara menang sendiri. Orang lain tidak dapat kesempatan,” tegas As’ad.
Yang lebih mengejutkan, Kirun mengakui telah memberikan uang hingga Rp200 juta kepada sejumlah Kajari dan Kapolres di wilayah Sumut. Pemberian tersebut, menurut pengakuannya, bertujuan sebagai “pengamanan proyek” agar tidak dipermasalahkan secara hukum.
Ia juga menyebut bahwa setiap pergantian Kajari dan Kapolres, uang kembali diberikan agar proyek yang dijalankan perusahaannya tetap aman.
Hakim menilai praktik ini sebagai bentuk kerusakan moral dan sistemik, tidak hanya di lingkungan PUPR, tetapi juga pada aparat penegak hukum.
“Biar tahu jaksa ini, dari sejak saat ini, PUPR itu seperti apa bobroknya. Mereka kaya-kaya,” ujar As’ad di persidangan.
Pengakuan ini memperkuat desakan publik agar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para pejabat terkait — baik di sektor eksekutif maupun penegak hukum — diaudit secara terbuka dan independen.
Lonjakan aset pejabat yang tidak sebanding dengan penghasilan resmi patut dicurigai dan harus dibuka ke publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Kasus ini kembali menegaskan realitas pahit:
“Saat enak kawan baik, saat bermasalah hadapi sendiri.”
Pejabat berganti, namun jejak kekayaan dan praktik kotor yang ditinggalkan tidak bisa dihapus begitu saja.
Kasus Topan Ginting dkk bukan sekadar perkara individu, melainkan cermin rusaknya sistem yang memungkinkan kolusi antara pengusaha, pejabat, dan aparat penegak hukum. Publik menuntut KPK, Kejaksaan Agung, dan lembaga pengawas untuk menelusuri aliran dana, membongkar jaringan, serta memastikan tidak ada lagi impunitas.
Transparansi adalah kunci. Audit terbuka adalah keharusan.
Demi keadilan, demi uang rakyat, dan demi masa depan pemerintahan yang bersih.
(TIM)
0 Komentar