Pasaman – Satreskrim Polres Pasaman akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan terhadap nenek Saudah. Pelaku berinisial IS (26), warga Jorong VI Lubuk Aro, Nagari Padang Mantinggi Utara, Kecamatan Rao, yang diketahui masih berstatus mahasiswa.
Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat, didampingi Kasatreskrim AKP Fion Joni Hayes, menyampaikan bahwa IS telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memukul korban berulang kali menggunakan tangan kosong.
“Hasil pemeriksaan sementara menyimpulkan tersangka bertindak seorang diri,” ujar Kapolres.
Namun, pernyataan tersebut memunculkan tuntutan publik agar penyidik tidak berhenti pada pelaku lapangan semata. Sejumlah elemen masyarakat meminta agar polisi juga menyelidiki kemungkinan adanya aktor intelektual di balik kasus ini, terutama jika terkait dengan konflik sengketa tanah dan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
Kasus ini menyeruak bersamaan dengan sorotan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Pasaman. Publik mendesak agar aparat tidak hanya memproses penganiayaan, tetapi juga:
menelusuri dugaan keterkaitan kasus ini dengan konflik lahan
mengusut praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan
menjerat pihak-pihak yang mengambil keuntungan ekonomi di baliknya
Jika benar terdapat kegiatan tambang ilegal, maka penegakan hukum dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Minerba, yang mengatur sanksi pidana bagi:
perusakan lingkungan
penambangan tanpa izin
pihak-pihak yang memerintah, mendanai, atau menikmati hasil tambang ilegal
Pasal-pasal tersebut memungkinkan penyidik menjerat pengendali kegiatan, bukan hanya pekerja di lapangan.
Sejumlah tokoh masyarakat menekankan agar polisi bekerja transparan dan profesional, tidak hanya berhenti pada konferensi pers.
Masyarakat meminta:
proses hukum berjalan tanpa tebang pilih
jika ada “bos tambang” atau aktor intelektual, harus diungkap
penyidikan tidak berhenti pada pelaku tunggal bila bukti mengarah ke pihak lain
perlindungan hukum kepada korban dan keluarga
penegakan hukum lingkungan hidup secara tegas
Masyarakat juga mengingatkan bahwa penganiayaan terhadap lansia merupakan tindakan keji, dan apabila nantinya ditemukan unsur perencanaan serta akibat fatal, penyidik berwenang menerapkan pasal lebih berat sesuai KUHP.
Aktivis lingkungan dan masyarakat adat menilai bahwa konflik lahan, tambang tanpa izin, dan intimidasi warga tidak boleh dibiarkan. Aparat diminta:
mengusut tuntas rantai pelaku
memastikan tidak ada kriminalisasi warga
menghentikan aktivitas tambang ilegal bila terbukti
Saat ini tersangka IS telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik masih melakukan pendalaman terhadap motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
( TIM)
0 Komentar