DPP GNI Apresiasi Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Kejahatan Finansial PT DSI
Jakarta — Ketua Umum DPP GNI (Generasi Negarawan Indonesia), Rules Gajah, S.Kom, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, atas langkah tegas dan profesional dalam mengungkap dugaan tindak pidana yang melibatkan PT DSI.
Bareskrim Polri diketahui telah melakukan penggeledahan kantor pusat PT DSI yang berlokasi di District 8, SCBD, Jakarta Selatan, terkait dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan laporan keuangan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan hasil penyidikan awal, modus operandi yang digunakan PT DSI diduga berupa proyek fiktif dengan memanfaatkan data borrower lama tanpa sepengetahuan pihak terkait, yang kemudian ditawarkan kembali kepada publik melalui platform digital milik PT DSI.
“Langkah cepat dan terukur Bareskrim Polri patut diapresiasi. Ini menunjukkan komitmen negara dalam melindungi masyarakat dari praktik kejahatan ekonomi dan investasi ilegal,” ujar Rules Gajah, S.Kom.
Penyidikan resmi dimulai sejak 14 Januari 2026. Hingga saat ini, sebanyak 28 saksi telah diperiksa, terdiri dari 18 saksi internal PT DSI serta pihak dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, penyidik telah menyita dokumen penting, barang bukti elektronik, serta melakukan pemblokiran sejumlah rekening milik PT DSI, rekening escrow, perusahaan afiliasi, dan rekening perorangan yang diduga terkait.
Hasil pemeriksaan bersama OJK mengungkap bahwa jumlah korban diperkirakan mencapai sekitar 15.000 lender, dengan total potensi kerugian mencapai Rp2,4 triliun dalam kurun waktu 2018 hingga 2025.
Untuk menelusuri aliran dana serta membuka peluang restitusi bagi para korban, Bareskrim Polri turut berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, PPATK, dan LPSK.
Brigjen Pol Ade Safri menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga penetapan tersangka.
Ketum DPP GNI menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini sejalan dengan semangat transparansi dan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Penegakan hukum yang terbuka dan transparan adalah hak publik. Negara harus hadir melindungi rakyat, terutama dari kejahatan ekonomi yang merugikan secara masif,” tegasnya.
DPP GNI juga mendorong agar aparat penegak hukum terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta memastikan hak-hak korban mendapatkan keadilan dan pemulihan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
0 Komentar