SIDIKALANG, DAIRI | Senin, 12 Januari 2026
Ketua LSM Koordinasi Badan Keadilan Indonesia (KCBI) Kabupaten Dairi, Insan Banurea, melontarkan kritik keras dan tantangan terbuka kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi. Hal ini menyusul penolakan KPU Dairi untuk memberikan salinan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Keuangan Pilkada 2024, yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Ancaman pelaporan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) disampaikan setelah Sekretaris LSM KCBI, Jembri Padang, menerima surat resmi KPU Dairi Nomor 12/HM.03.2-SD/121/1/2026, yang menyatakan bahwa permohonan SPJ belum dapat dipenuhi dengan alasan masih “berkonsultasi ke KPU Provinsi Sumatera Utara”.
Insan Banurea menegaskan, alasan KPU Dairi tersebut tidak berdasar dan melanggar prinsip keterbukaan informasi publik.
“Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik, termasuk dokumen keuangan negara seperti SPJ. Itu bukan rahasia negara,” tegas Insan Banurea.
Ia juga mengacu pada PP Nomor 61 Tahun 2010, yang menyebutkan bahwa informasi yang dapat dikecualikan hanya terkait pertahanan, keamanan nasional, rahasia pribadi, serta kepentingan ekonomi strategis negara.
“SPJ Pilkada tidak masuk dalam kategori pengecualian apa pun,” ujarnya.
Lebih lanjut, Insan Banurea mengingatkan bahwa UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (2) mewajibkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“SPJ adalah bukti pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat. Maka sudah seharusnya dapat diakses oleh publik, bukan malah ditutup-tutupi,” katanya.
LSM KCBI menilai sikap KPU Dairi justru menimbulkan kecurigaan publik.
“Dokumen yang kami minta bukan Alutsista negara. Kalau pengelolaan anggarannya bersih, kenapa harus takut dibuka?” sindir Insan Banurea.
Ia menegaskan, LSM KCBI memberi tenggat 5 x 24 jam sejak surat tanggapan diterima. Jika tidak ada itikad baik, pihaknya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Kami siap menguji seluruh bukti di hadapan aparat penegak hukum. Anggaran Pilkada 2024 bukan untuk dipermainkan,” tegasnya.
Insan Banurea juga menilai alasan “konsultasi ke provinsi” sebagai sinyal adanya persoalan serius dalam pengelolaan anggaran.
“Ini indikasi kuat bahwa penggunaan anggaran Pilkada diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Jika benar, bukan tidak mungkin akan menyeret pihak-pihak lain di bawah naungan KPU Dairi,” ungkapnya.
Meski demikian, LSM KCBI masih membuka ruang bagi KPU Provinsi Sumatera Utara untuk bersikap tegas dan memberikan arahan yang jelas.
“Kami menunggu keberanian mereka untuk membuka dokumen. Rakyat punya hak untuk tahu, dan kami akan terus berjuang sampai hak itu dipenuhi,” pungkas Insan Banurea.
📢 Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan pernyataan resmi LSM KCBI Kabupaten Dairi. Pihak KPU Dairi dan KPU Provinsi Sumatera Utara masih terbuka untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
( TIM )
0 Komentar